Saturday, November 29, 2008

PILIH PNS ATAU WIRAUSAHAWAN

PILIH PNS ATAU WIRAUSAHAWAN

Oleh. Boy Nashruddin Agus


Banyak lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), menganggur pasca menyelesaikan studynya. Berburu peluang menjadi pegawai negeri, salah satu penyebabnya. Jika tak lewat, mereka memilih menganggur sampai dibuka kembali formasi pekerjaan “keramat” itu.



Jalan hitam hari itu, memancarkan hawa panas. Debu berterbangan dan asap dari kendaraan bermotor mengepul menambah polusi udara. Syahrul Ramadhan (26), baru saja menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Swasta Jurusan Ilmu Ekonomi Perbankan. Wajahnya, kelihatan kelelahan. Peluh telah membasahi baju kemejanya yang tak lagi menampakkan kerapian.

Di sisi kanan sepeda motornya, tergantung seberkas surat dan arsip penting. Sesekali, ia memperhatikan arsip-arsip tersebut seraya menghela napas panjang. Sementara itu, disaku celananya, terlihat beberapa lembar koran yang memuat halaman iklan.

“Sudah satu bulan saya cari kerja bang. Belum dapat-dapat. Padahal saya lulusan sarjana,” keluhnya, ketika mangkir di sudut salah satu warung kopi di Pasar Aceh.

Berbagai lowongan kerja yang tercantum di kolom iklan tersebut, telah diujinya. Tentu saja, kerja yang diharapkan sesuai dengan ilmu Syahrul selama ini. Seorang akuntan perbankan. Sayangnya, pemuda tersebut kelihatan kurang beruntung untuk hal ini.

Berbicara keahlian, selain mampu menghafal berbagai ilmu manajemen dan akuntansi, Syahrul menyerah. Padahal, untuk lulusannya ini selain mementingkan basic ilmu tersebut, juga diperlukan ketrampilan dalam mengolah komputer. Sekali lagi, sayang, laki-laki berwajah tampan ini hanya bisa pasrah. “Komputer hanya bisa sekedarnya,” ungkapnya, lemah.

Sementara itu, keahlian tangan pun sama sekali tak pernah ia tekuni. Akan tetapi, ia mempunyai wawasan luas mengenai utak atik handpone. Segala jenis merk hp, mampu ia kuasai. Tak hanya itu, aplikasi dan piranti lunaknya pun ia ketahui. Pun begitu, Syahrul geleng-geleng kepala ketika ditanyakan kenapa ia tak membuka usaha dagang dan menjadi teknisi alat komunikasi itu. “Ijazah saya mau dikemanakan bang?” sanggahnya.

Lain halnya dengan Maksalmina(22). Laki-laki yang berusia jauh dibawah Syahrul. Sebagai perantauan, Maksalmina telah mampu mengembangkan usahanya di bidang kerajinan rotan. Jika diselidiki, Maksalmina pernah mengenyam pendidikan Diploma di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Aceh, jurusan Pendidikan. Sebagai pekerja ulet, ia lebih memilih membuka usaha sendiri, ketimbang harus mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alhasil, laki-laki dari Aceh Timur ini berhasil menjadi salah satu toke muda dan mampu membuka lapangan kerja baru untuk teman-temannya.

“Lebih enak seperti ini. Daripada susah-susah ikut PNS, belum tentu bisa berhasil dan sukses,” tuturnya, sumringah.

Ada yang lebih seru. Sebut saja namanya Rika. Gadis yang sudah waktunya menikah ini, urung naik ke pelaminan hanya dikarenakan syarat-syarat yang diterapkan orang tuanya. Pasalnya, ia diharapkan bisa menadatangkan mantu dari kalangan pegawai negeri. “Pokoknya bawa yang seragam,” seru gadis ini, menirukan ucapan kedua orang tuanya. “Maksudnya pegawai bang. Bukan macam abang,” tambahnya lagi.

Cerita diatas, merupakan ilustrasi dari kehidupan yang ada di kota Banda Aceh saat ini. Meskipun tak persis sama, namun beberapa kejadian serupa kerap dialami oleh masyarakat kita yang mengagung-agungkan pegawai sebagai target dari semua pekerjaan.

Konon, menjelang bubarnya lembaga pemegang dana pembangunan tsunami terbesar, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh, jumlah pengangguran semakin meningkat. Sementara itu, formasi PNS yang menjadi incaran rata-rata masyarakat kota Banda Aceh, semakin sempit saja.

Seperti halnya Syahrul. Pria tersebut sangat mengharapkan mampu diterima menjadi pegawai negeri dengan modal ijazah S1-nya. Banyak lulusan sarjana, mengharapkan bisa menjadi pegawai negeri, buruh di pabrik sawasta atau karyawan perusahaan menjadikan tingkat pengangguran sepanjang tahun, terus mengalami kenaikan drastis.

Padahal, lapangan kerja yang ada semakin sempit setelah banyaknya NGO, hengkang kaki dari Aceh. Harapan satu-satunya, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang saban hari, semakin memperkecil jumlah formasinya. Belum lagi, dalam setahun saja, lulusan sarjana di Aceh mampu mencapai jumlah ribuan orang. Persaingan semakin ketat! Keuntungan hanya ada di Dinas Tenaga Kerja. Uang masuk, bagi para calon pencari kerja yang memaksakan diri membuat kartu kuning tanda masih menganggur.

Dalam kata-kata sambutannya, Prof. Dr. Darni M. Daud, selaku Rektor Unsyiah telah berulangkali menyarankan kepada para lulusan untuk mengembangkan skill nya. Menghadapi arus globalisasi dan perdagangan bebas, lapangan kerja yang ada pun semakin sempit. Karenanya, keahlian tangan serta kepribadian mandiri sangat diperlukan dalam menghadapi hidup setelah mencapai gelar sarjana. Sebuah wejangan yang sangat membangun. Walaupun itu dikemukakan setelah para lulusan menghabiskan masa kuliahnya bertahun-tahun di Universitas tersebut. Toh yang namanya hidup. Terus saja berjalan.

Bagi yang mempunyai rekanan, famili dan anak dari teman kakek yang telah berhasil menjadi salah satu pejabat negara. Mungkin saja, peluang kerja yang ada itu besar. Belum lagi mempunyai segepok uang dalam brankas di rumah atau di Bank Pemerintah. Tahu Sama Tahu lah!

Syahdan bagi orang-orang kere atau mereka yang hidupnya telah menghabiskan uang warisan untuk studinya. Jangankan membuka usaha, untuk makan saja harus ngutang. Harapan terakhir sekali lagi pegawai negeri. Dus

Hendarman, Direktur Pendidikan Tinggi Nasional di Jakarta, seperti dilansir salah satu media nasional mengatakan dari data pengangguran terdidik Indonesia menunjukkan seseorang, semakin rendah kemandiriannya dan semangat kewirausahaannya. Gengsi dong pak.

Karenanya, sangat diharapkan seluruh PTN dan PTS menyiapkan mahasiswanya untuk mandiri, tidak lagi terfokus menjadi pencari kerja. Solusinya, pendidikan kewirausahaan yang nanti akan diterapkan kepada 1.500 dosen dari seluruh Indonesia tahun depan. Melalui dosen-dosen tersebut, mahasiswa akan diberikan wawasan luas dalam membentuk kepribadian mandiri. Itu kata Hendarman.

Lebih dari 50 persen pengangguran berasal dari lulusan sarjana jika dibandingkan dengan pengangguran lulusan diploma I/II dan akademi/diploma III. Sementara itu, lebih dari 80 persen sarjana memilih bekerja sebagai buruh atau karyawan dan hanya sekitar 6 persen yang bekerja sendiri. Ini data dari Badan Pusat Statistik, menurut jenjang pendidikan tinggi selama 2004-2007.

Kononnya lagi, pemerintah akan mengalokasikan dana untuk pendidikan kewirausahaan masing-masing Rp 1 milyar untuk 12 kopertis dan masing-masing Rp 500 juta untuk 26 politeknik negeri. Sayangnya, Unsyiah dan IAIN Ar-Ranirry tidak tercantum dalam penerimaan bantuan tersebut, apalagi perguran tinggi swasta lainnya di Aceh. Tanya kenapa?

Padahal, masing-masing perguruan tinggi itu mendapat anggaran Rp 2 milyar. Banyak juga kan? Bagaimana dengan Aceh? Coba kita tanya solusinya sama-sama kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau langsung kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini dinas pendidikan. Tapi, bagusnya langsung kepada Dikti saja. Kan disana yang berwenang. Kalau Dinas Pendidikan Aceh, katanya lagi kena masalah.

Tapi, kalau hanya motivasi kemadirian tersebut diberikan kepada mahasiswa saja, bagaimana dengan reaksi keluarga mereka? Budaya di Aceh, seorang lulusan sarjana, atau tingkat akademik lain salah satu yang dikatakan berhasil adalah mereka yang mampu menjadi PNS. Padahal, jika dikaji-kaji, PNS banyak yang hidupnya kurang memuaskan. Namun, itulah yang menjadi pola pikir masyarakat Aceh sekarang, terutama mereka-mereka yang sudah merasakan pahit manisnya kehidupan.

Bahkan, ada beberapa keluarga yang mengijinkan anak perempuannya menikah hanya dengan pegawai. Gila kan? Prinsipnya seperti ini, jika pegawai, menurut mereka hidup akan terjamin. Masa tua tenang. Pensiunan jalan terus.

Sayangnya, wacana terakhir yang sempat dilontarkan oleh Mendagri, untuk pegawai negeri akan diteliti ulang mengenai pemberian dana pensiun. Hal ini disebabkan banyak sekali uang negara yang harus dikeluarkan kepada para pensiunan tersebut. Padahal, mereka tidak lagi tercatat sebagai pekerja. Karenanya, APBN menjadi semakin membengkak dan lowongan pegawai menjadi diciutkan. Alasannya negara mengalami kerugian dan perlu adanya pemangkasan belanja non phisik. Tuh kan.

Bagi mereka yang sadar, sudah sedari sekarang menyiapkan diri membentuk jati diri yang mandiri. Pedagang lulusan sarjana, sudah mulai berkeliaran. Sarjana yang menciptakan lapangan kerja baru, masih minim sih. Tapi sudah mulai mencoba-coba. Ini Aceh bung!. Lagi-lagi kita harus melihat kondisi perekonomian dan jaminan keamanan daerah. Siapa juga mau rugi, kalau daerahnya rawan konflik?

Setelah penandatanganan MoU damai di Helsinky, beberapa tahun silam. Potensi perkembangan dan dibukanya lapangan kerja baru, bertambah di Aceh. Banyak pabrik-pabrik industri, kembali diaktifkan. Walaupun kemudian, tutup lagi karena permasalahan bahan baku dan faktor keuntungan bagi daerah. Imbasnya, para karyawan menjadi terkatung-katung. Masa depan belum tentu cerah. Pun begitu, banyak investor-investor baru, melirik Aceh. Terutama dibidang perdagangan. Karenanya, menjadi pegawai untuk daerah yang sangat terbuka bagi pihak asing, merupakan cerita lama bung.

Sebagai negara yang pernah menjadi macan Asia, kata orang kampung sebelah. Indonesia pernah dikenal sebagai negara penghasil padi terbesar di benua ini. karenanya, kita patut bangga pada profesi petani. Kemudian dilihat dari kondisi geografis, Aceh juga merupakan wilayah maritim yang letaknya sangat strategis. Mengungkap kehebatan tersebut, bukan berarti saya mau mengajak kita kembali ke sawah atau berlayar mencari ikan. Tapi, potensi dalam mencari penemuan-penemuan baru di bidang tersebut, merupakan anjuran. Kemudian, mengasah teknik pekerjaan tangan. Apa yang bisa kita lakukan dengan hasil alam yang melimpah tersebut?

Pernah mendengar cerita seorang warga ibukota Jakarta yang bisa mengembangkan dan mendaur ulang sampah menjadi lebih bermanfaat? Atau, kreatifitas orang luar negeri yang menjadikan seni sebagai mata pencaharian utama? Bagaimana dengan kita orang Aceh?

Saatnya, generasi lulusan sarjana baru mengembangkan pola pikir sebagai wirausahawan sejati. Kata teman saya, jadikan pegawai negeri itu sebagai lapangan kerja terakhir. Kalau anda memiliki skill, kenapa tidak mencoba membuka lapangan kerja baru. Tentunya, modal juga harus dipersiapkan. Orang yang berani mencoba untuk gagal, adalah orang yang berani mencapai kesuksesan.

Menjadi pegawai, karyawan dan buruh bukanlah suatu motivasi membentuk kepribadian yang ulet. Menghadapi zaman yang semakin canggih, dimana-mana mesin menjadi pekerja, bukan tidak mungkin jumlah pengangguran akan mencapai tingkat mengenaskan. Apalagi Aceh. Negeri yang baru saja menghadapi bencana kemudian masuknya orang-orang luar. Dengan ditambah adanya perdamaian, bukan tidak mungkin akan banyak investor-investor asing melirik wirausahawan lokal dalam mengembangkan perekonomian daerah.

Jika dulu ada yang katakan, pegawai merupakan surga para pencari kerja. Maka jadikan wirausaha sebagai wujud kemandirian dalam menempuh kehidupan untuk sekarang. Berani???[]

Penulis merupakan pemerhati masalah sosial dan budaya. Saat ini berdomisili di Kota Banda Aceh.

Tuesday, November 4, 2008

“BISNIS KHALWAT” DI BANDAR WISATA ISLAMI

“BISNIS KHALWAT” DI BANDAR WISATA ISLAMI
Banda Aceh
Insert : Fokus Harian Aceh

Menegakkan Syariat Islam bagi setiap muslim merupakan kewajiban. Keikhlasan dan ketegasan dalam menyikapi hal tersebut, merupakan factor utama. Tanpa embel-embel lain, apalagi uang.
Pasca pemberlakuan Syariat Islam diterapkan di Seuramo Mekkah beberapa tahun lalu, Aceh menjadi salah satu provinsi yang mempunyai hak penuh dalam pengaturan keistimewaan bidang keagamaan tersebut. Meskipun pada awalnya pemberlakuan Syariat Islam di Aceh menemui kebuntuan ketika bedil masih menyalak di ranah konflik ini. Namun, pasca perdamaian di junjung tokoh-tokoh agama dan pemangku adat di Aceh kembali melirik perjuangan penegakan Syariat Islam.
Berbagai qanun-qanun pun ikut dirumuskan walau harus berseberangan dengan undang-undang Pemerintah Indonesia. Qanun-qanun yang diterapkan lebih kepada sebatas peraturan pemerintah Daerah Aceh sendiri.
Setelah dirumuskan pada tahun 1999, sampai saat ini qanun-qanun yang disusun terkesan belum sepenuhnya mewakili dan memperjuangkan Syariat Islam secara kaffah. Contohnya, pembentukan pasukan penegak syariat yang dikenal dengan sebutan Wilayatul Hisbah (WH). Status WH sampai saat ini masih dirudung pertanyaan besar serta peran fungsinya masih terkesan sebagai pemantau, penasehat dan penampung pelanggar syariat. Sementara dalam proses pemberian hukuman, aparatur WH masih meminta bantuan pihak kepolisian guna menangani pelanggar syariat tersebut.
Karenanya, beberapa kasus pelanggaran syariat akhir-akhir ini ditengarai adem ayem oleh masyarakat yang sebenarnya berperan mutlak dalam penegakan hukum-hukum Islam.
Pengetahuan masyarakat mengenai penegakan syariat Islam, diakui Wirzaini, Humas Dinas Syariat Islam masih terlalu awam. Karenanya, proses penegakkan syariat Islam secara maksimal, diakuinya masih membutuhkan waktu yang panjang.
Masyarakat Aceh saat ini, hanya mengenal pelanggaran Syariat Islam sebatas kasus Maisir, Khalwat dan Khamar. Sedangkan hal-hal yang lainnya belum. Untuk itu, sangat penting ditegaskan oleh pejabat-pejabat Aceh terutama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Dinas Syariat Islam dalam mensosialisasikan hukum-hukum Islam kepada masyarakat disamping keikhlasan para tetua kampung dan alim ulama serta orang tua dalam melakukan penyadaran kepada keluarga dan warganya.
Sebuah contoh paling buruk misalnya. Aceh selaku sebuah provinsi yang dikenal sebagai Serambi Mekkah, dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan penting ketika beberapa media cetak terbitan local berhasil mempublish lokasi-lokasi praktek prostitusi dan sarang judi di Aceh. Belum lagi, maraknya aksi-aksi penangkapan pelanggaran syariat seperti kasus khalwat oleh warga yang dilakukan oleh kaum intelektual muda (mahasiswa). Hakekatnya mahasiswa yang menjadi tonggak masa depan moral bangsa Aceh, ternyata telah dirasuki pola pikir westernisasi dengan membudayakan kehidupan seks bebas.
Sebagai contoh misalnya pelaku khalwat di Mesjid Kampus IAIN oleh Mahasiswa Unsyiah pada beberapa bulan lalu, merupakan cermin buruk moral Syariat Islam di Aceh.
Walaupun begitu, sedikit demi sedikit masyarakat mulai menyadari arti penting adanya benteng keimanan yang harus diterapkan dalam keluarga dan gampong masing-masing. Karenanya, pengambilan keputusan hukum bagi pelanggar syariat sekiranya dapat dirumuskan secepatnya oleh kaum ulama dan cendikiawan muslim Aceh agar Seuramo Mekkah tidak berubah menjadi Seuramo Yahudi.
Bisnis Razia Khalwat
Kesadaran masyarakat dalam menegakkan Syariat, saat ini lebih cenderung didominasi oleh kasus khalwat. Khalwat dalam kamus bahasa Indonesia dikenal dengan arti berdua-duaan di tempat sepi, hakekatnya dulu juga dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika prosesi penerimaan wahyu pertama di Gua Hira’.
Tapi, Khalwat yang diatur dalam qanun saat ini artinya lebih kepada praktek-praktek asusila (mesum) yang dilakukan oleh sepasang laki-laki dan wanita yang bukan muhrim di tempat gelap. Khalwat inilah yang mendominasi pelanggaran syariat di Aceh disamping kasus maisir dan khamar sendiri.
Sekitar tahun 2006-2007, pelanggar syariat tersebut dijatuhi hukuman cambuk oleh pihak Dinas Syariat Islam. Sampai pada akhirnya hukuman cambuk itu tidak dilaksanakan lagi akibat terjaringnya beberapa pejabat kelas kakap dan elit militer yang turut terlibat melanngar syariat.
Tahun ini, hukum cambuk menjadi sepi. Kalaupun ada, hanya berlaku untuk masyarakat biasa. Karenanya, beberapa warga yang mengaku kecewa atas pelaksanaan Syariat Islam secara setengah-setengah ini, mengambil jalan sendiri dalam menjatuhkan hukuman kepada pelanggar syariat terutama bagi pelaku khalwat.
Ada beberapa macam jenis hukuman dan sanksi moral yang dilimpahkan masyarakat kepada pelaku khalwat di masing-masing wilayahnya. Salah satunya adalah memberikan hukuman fisik, baik berupa bogem mentah, dimandikan, dicukur rambutnya dan lain sebagainya. Sementara itu, hukum moral turut disertai sebagai pelimpahan kekesalan dari masyarakat. Misalnya, diarak disekeliling desa, mempublikasikan gambar wajah pelanggar syariat, dan lain semacamnya.
Tapi, belakangan ini, hukum-hukum dan sanksi yang diberikan sudah melewati batas kewajaran bahkan terkesan melanggar hukum yang ada. Salah satunya adalah pemerasan. Di beberapa tempat di wilayah Kota Banda Aceh, santer terdengar beberapa pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan tetap mengadakan razia rutin di malam hari guna menangkap pasangan pelanggar syariat. Sayangnya, tujuan razia yang dilakukan bukan demi menegakkan hukum Syariat itu sendiri, tetapi lebih kepada tindak pemerasan dan mencari keuntungan dari lapak maksiat.
Pernah suatu ketika penulis turut diajak oleh beberapa pemuda di sebuah kampung dalam wilayah Kota Banda Aceh, untuk melakukan razia maksiat yang akhir-akhir ini marak terjadi di daerah kami. Sayangnya, razia yang dilakukan oleh beberapa pemuda ini mempunyai tujuan untuk mencari duit lebaran. “Lebih banyak dari pada Tunjangan Hari Raya,” ujar si Pemuda kepada saya waktu itu.
Aneh memang. Bagi penulis, ini sama halnya dengan mengundang para pelaku maksiat untuk datang ke tempat kita asalkan mempunyai uang banyak, maka pasangan tersebut tidak akan ditindak oleh pemuda. Artinya, setiap pasangan non muhrim yang kedapatan melanggar syariat, awalnya akan ditangkap oleh beberapa pelaku. Setelah dilakukan interogasi, maka si pasangan akan diberikan dua opsi.
Opsi pertama, mereka akan dihukum sesuai qanun Syariat Islam. Tetapi sebelumnya akan diberikan beberapa pelajaran oleh beberapa pemuda dan masyarakat, baik itu hukuman moral maupun fisik. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada yang berwajib, dalam hal ini adalah polisi syariat atau WH.
Opsi yang kedua, pihak pelanggar akan diberikan peluang untuk berdamai, asalkan mereka mengerahkan sedikit uang kopi kepada para oknum pemuda yang menangkap pasangan tersebut. Tentu saja, uang kopi yang dimintai berkisar rata-rata diatas satu juta rupiah. Aneh bukan?
Sebagai orang awam, penulis merasa tindakan yang dilakukan oleh para oknum pemuda di beberapa desa dalam kawasan Bandar Wisata Islami ini, justru memperburuk citra penegakkan Syariat Islam di Kutaraja ini sendiri. Pasalnya, dengan cara begini, pelaku pelanggar Syariat akan dengan bebas mendatangi wilayah-wilayah yang ingin kita lindungi dengan bermodalkan kantong tebal.
Hal ini tentu saja sama dengan membuka praktek prostitusi jalanan di kota Banda Aceh, dimana kota yang pada hari ini masyarakatnya telah merasakan humbalang gelumbang gergasi. Seharusnya dengan musibah yang diberikan tempo hari mampu menggugah hati kita untuk melakukan yang terbaik untuk mempertebal keimanan kita dengan ibadat bukannya mempertebal kantong kita dengan kemungkaran.
Hanya satu kata yang bisa penulis tuturkan disini, yakni gila. Mencegah kemungkaran dengan kemungkaran bukankah sama dengan menyemai benih kemungkaran itu sendiri? Apalagi uang pemerasan tersebut kita gunakan untuk membayar zakat fitrah seperti yang dilakukan oleh beberapa oknum pemuda pelaku pemerasan tersebut. Belum lagi, sisa pendapatan pemerasan tersebut diberikan kepada keluarga, anak, keponakan dan sepupu pada hari Idul Fitri yang seharusnya menjadi hari yang suci. Wallahualam Bi Shawab
Belum lagi, ada beberapa legalitas yang diberikan ketika si pelanggar syariat terutama pelaku khalwat merupakan orang asli di suatu desa. Bagi pelaku ini, tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah hal yang biasa dan diberi kebebasan oleh pemuda-pemuda kampung lainnya. Sementara bagi pendatang ataupun tamu, maka mata was-was akan mencemarkan nama desa selalu menghiasi otak-otak kita. Bagaimana menerapkan syariat apabila kita masih tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada si pelanggar itu sendiri.
Saat ini, hukum pelaksanaan syariat secara kaffah ada pada tangan kita selaku pemuda dan orang tua. Seharusnya kita yang menjadi ujung tombak dalam penegakkan syariat. Bukannya kita melegalkan pelanggaran syariat hanya demi uang dan karena orang-orang pribumi diberi kebebasan untuk berbuat hal-hal yang melanggar sesuai ketentuan hukum Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Penulis adalah salah satu pengamat kehidupan social di Banda Aceh. Sekretaris Umum Dalail Khairat As-Salam, Pemuda Punge Blang Cut.


SELIMUT BAU PEMILU 2009

SELIMUT BAU PEMILU 2009
Oleh. Boy Nashruddin Agus*
Insert : Fokus Harian Aceh

Banda Aceh

Pemilihan legislatif yang direncanakan bulan April 2009 mendatang, ternyata masih dalam perjalanan pincang. Pasalnya, banyak sistem-sistem baru yang diterapkan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Belum lagi, pihak KIP mengaku dana yang dikucurkan untuk pemilihan umum berada di bawah rata-rata serta Panwaslu yang belum terbentuk. Padahal, sengketa antar partai kini mulai terasa.

Pemilihan umum di Aceh sangat berbeda dengan provinsi lain. Pada pemilu di negeri rencong ini akan diwarnai dengan kehadiran partai politik lokal sebanyak enam partai. Keterlibatan 6 partai lokal tersebut, tentunya menambah jumlah peserta pemilu menjadi 40 partai yang terdiri dari 34 partai nasional diantaranya.
Penambahan jumlah peserta pemilu tersebut, konsekuensinya membuat calon legislative yang diusung oleh partai politik peserta pemilu menjadi banyak.
Untuk mengantisipasi timbulnya gesekan-gesekan yang diisukan akan terjadi pada pemilu 2009 mendatang, yang dapat mengganggu kelancaran Pemilu maka hukum harus menjadi Panglima yang akan menuntun, mengayomi dan mengatur semua kepentingan. Apalagi pemilu 2009 di Aceh, diwacanakan akan dipantau oleh media asing. Salah satu wujud dari nota kesepahaman MoU Helsinky lalu.
Perkara-perkara hukum yang akan diberlakukan pada pemilihan umum mendatang pun, turut dilibatkan keseriusan Polisi dan Kejaksaan di samping pemerintah dalam bertindak. Meskipun pada kali ini, Polisi, kejaksaan dan pemerintah tidak diikut sertakan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tetapi hanya sebagai lembaga monitoring saja.
Agar tidak terjadi sengketa dalam pemilihan nantinya, pihak kejaksaan mengumumkan beberapa jenis tindak pidana pemilu berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, yang diatur dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 311.
Diantaranya adalah ; menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, memberi keterangan tidak benar, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih, tidak memperbaiki daftar pemilih sementara dan tidak menindak lanjuti temuan panwaslu.
Selain itu, melakukan perbuatan curang, membuat/menggunakan surat/dokumen palsu, melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan, melanggar larangan pelaksanaan kampanye dengan mengikutsertakan pejabat tertentu juga merupakan tindak pidana pemilu yang diumumkan pihak Kejaksaan.
Ditambah lagi dengan adanya keikut sertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana kampanye, memberi uang/materi lain kepada peserta kampanye, mengganggu tahapan pelaksanaan kampanye, memberi dan menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dan menerima sumbangan dari pihak asing adalah tindak pidana pemilu yang akan ditangani pihak Kejaksaan nantinya.
Selain itu, masih banyak tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, yang diatur dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 311 tersebut. Untuk itu, para petinggi partai politik dimintai agar mensosialisasikan hal ini kepada anggotanya dan para simpatisan partai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sistem Pemilu 2009 dan kesiapan KIP Aceh

Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diterapkan di Aceh dan seluruh Indonesia, mempunyai sistem pemilihan baru seperti layaknya pemilihan umum di seluruh negara di dunia. Sistem pemilu yang diterapkan kini tidak lagi memakai sistem pencoblosan gambar dan nama calon yang akan dipilih, melainkan melalui sistem pencontengan.
Ilham Saputra, Wakil Ketua KIP untuk Wilayah Aceh mengakui adanya kelemahan dalam sistem pencontengan yang baru pertama kali diterapkan ini. Akunya, dalam acara Forum Komunikasi Politik yang diselenggarakan oleh Kesbang Linmas, tanggal 14-15 Oktober 2008 lalu di Hotel Lading Banda Aceh, banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat dalam simulasi tersebut. Karenanya, Yusuf salah satu peserta forum menganjurkan agar sistem pencontengan ini dikaji ulang, supaya masyarakat yang sudah terbiasa dengan cara pencoblosan tidak melakukan kesalahan ketika pemilihan mendatang.
Tidak hanya itu, ada beberapa kendala besar yang dihadapi oleh KIP Aceh menjelang enam bulan pemilihan Legislatif untuk daerah tingkat I dan II tersebut. Termasuk masalah sosialisasi pemilu, daftar pengumuman calon legoslatif (Caleg) serta nama-nama partai politik yang akan mengikuti pegelaran akbar pesta demokrasi rakyat ini. Terutama untuk daerah-daerah yang dikenal dengan zona hitam di masa konflik.
Dalam salah satu media lokal Aceh disebutkan, masyarakat bekas zona hitam semasa konflik sampai saat ini belum mengetahui jumlah pasti Parpol dan caleg peserta pemilu 2009. Sosialisasi yang dilakukan oleh KIP, tidak mampu menjangkau daerah-daerah ini. Meskipun sosialisasi tersebut dipublikasikan melalui media massa. “Karena itu, perlunya upaya kuat oleh KIP untuk memecahkan kendala-kendala ini,” ujar Yusuf.
Selain itu, panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) yang seharusnya sudah terbentuk belum juga terealisasi. Pasalnya, masih banyak masalah internal yang ada di KIP ditambah tidak adanya kebijakan dari yang berkepentingan dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif Aceh. Padahal, kecurangan-kecurangan dan intimidasi antar partai politik peserta pemilu sudah menjadi bola panas saat ini.
Sebut saja diantaranya pencopotan bendera partai SIRA, PKS dan penurunan paksa beberapa bendera Partai Aceh berapa hari lalu. Belum lagi dengan adanya intimidasi-intimidasi terhadap para petinggi partai dan pembakaran kantor Partai Lokal.
Anehnya, pihak pemerintahan daerah yang telah melayangkan surat kepada pemerintah pusat mengenai daftar nama panwaslu belum mendapat respon apa-apa. Jam terus bergulir. Pesta akbar demokrasi rakyat Aceh yang notabenenya diikuti oleh Parlok untuk pertama kali ini, semakin dekat saja. Lalu bagaimana rakyat harus bersikap disaat kesiapan pelaksana dan pengawas pemilu belum berjalan optimal?
Bagi penyandang cacat, terutama tuna netra akan dibuat template khusus kertas suara guna memudahkan bagi mereka dalam memilih nantinya. Tapi untuk kali ini, pihak KIP mengatakan tidak menggunakan huruf braile layaknya pemilihan tahun lalu. Melainkan template khusus yang sudah disimulasikan di Ulee Lhee beberapa hari lalu. Meskipun begitu, sangat terasa bermanfaat apabila pemilih penyandang cacat turut disertai pendamping yang netral ketika memberikan suaranya di pemilu nanti.
“Mengenai pendamping bagi penyandang cacat, KIP sedang membahas sistem yang akan mempermudahkan para pemilih dengan tetap menjaga asas Luber,” tambah Ilham.


Kebijakan pemerintah Aceh dalam Pemilu 2009

Pemerintah Aceh selaku kekuasaan eksekutif tertinggi di provinsi paling Barat Indonesia ini, dianjurkan agar bisa menjadi dan menempati posisi sebagai fasilitator dan penyelenggara seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya. Hal ini diupayakan agar pemerintah bisa memonitoring dan mencegah peluang-peluang praktek kecurangan serta tidak boleh berpihak pada satu partai pun.
“Pemerintahan Aceh akan berada posisi yang sebenarnya dan apabila menemui indikasi kecurangan nantinya akan menegur dan mengarahkan partai-partai yang berbuat curang dan sebagainya agar bisa mengikuti prosedur secara benar,” tegas Husni Bahri TOB, Sekda Prov. NAD.
Konsep menghilangkan masalah merupakan kebijakan politik yang sangat positif ke depan. Karenanya pihak pemerintah Aceh dimintai serius menangani segala permasalahan yang ada tentunya dengan berkoordinasi secara tepat dengan pihak KIP Aceh dan Pemerintah Pusat.
Hal ini sangat diperlukan untuk menghilangkan rasa dendam dan agar terciptanya perdamaian dalam praktek politik masa kini. “Menyalahkan masa lalu merupakan politik negative yang ada,” cetus Drs. Zulkifli Amin, M.Pd, Assistensi Gubernur Aceh.
Pemikiran ini sangat diperlukan bagi setiap individu-individu yang menginginkan perdamaian Aceh abadi. Karena Gubernur yang terpilih dalam pemilihan mendatang bukanlah milik sekelompok partai maupun golongan melainkan milik masyarakat Aceh. Untuk itu sikap positif dari semua pihak sangat dituntut agar gubernur dapat bersikap selayaknya milik semua pihak dan pemimpin seluruh masyarakat. Inilah yang disebut dengan negarawan sejati.
Penekanan adanya Forum Komunikasi antar partai politik dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai dirasakan sangat penting. Dengan adanya forum tersebut, para tokoh-tokoh partai yang terlibat bisa dengan serta membicarakan apa-apa saja yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi nantinya.
Hal ini diperlukan untuk meng-counter tentang berkembangnya rumor tak sehat di masyarakat saat ini akan adanya ketidak amanan pada pemilihan mendatang. Sebagai daerah bekas konflik, tentunya masyarakat Aceh sangat mengidamkan adanya perdamaian abadi di Aceh. Bukan yang bersifat semu semata.
Para petinggi pemerintah dan pejabat politik serta mantan kombatan beserta seluruh elemen masyarakat, sangat penting menjaga keamanan dan kenyamanan bagi para pemilih yang akan menyumbangkan suara dalam pemilihan umum mendatang. Dengan adanya keamanan dan kenyamanan, maka masyarakat akan dengan leluasa menyalurkan aspirasi pada calon-calon yang dianggap kapabel dalam membangun bangsa ini yang telah porak poranda selama konflik dan musibah tsunami, tiga tahun silam.
Adanya keselarasan dan kedamaian, akan membuat Aceh menjadi maju. Untuk itu, bagi para pihak yang kini sedang menerapkan strategi kontra inteligen nya agar berhenti memperkeruh perdamaian demi kemaslahatan ummat. Bek jeut keu bubee dua jap sereukap dua muka…
*Penulis adalah mantan pimpinan umum UKM Pers Unsyiah dan alumni S1 Sejarah FKIP Unsyiah