Sunday, May 25, 2008

Teungku Thailand di BRR

Pria berkaca mata hitam itu hilir mudik. Sesekali ia membetulkan letak topi pet-nya yang lusuh. Ia begitu sibuk diatara massa yang berdemonstrasi ke Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

Janggut dan kumis tebal membuat tampilannya tampak sangar. “Itu Teungku Thailand,” kata salah seorang demonstran memperkenalkan pria kelahiran 1963 Jaba Timur, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireueun tersebut. “Ia punya banyak nama, itu salah satunya,” lanjut demonstran tadi.

Thailand melekat dinamanya, setelah pria berbadan kekar itu pulang dari negeri gajah putih tersebut. Maklum, saat konflik mendera Aceh, pria bernama Ramli Ismail itu minggat kesana.

Di negeri itu pula ia mengikuti latihan perang, hingga akhirnya memanggul senjata sebagai tentara nanggroe alias TNA, sayap militernya GAM. Tak tanggung-tanggung 13 tahun di Thailand membuatnya menjadi penyelundup senjata ulung ke Aceh saat konflik dengan menggunakan kapal nelayan.

Ia menyebut senjata yang diselundupkannya itu dengan istilah teukok u (pelepah kelapa kering-red). Ia mendapatkannya setelah melakukan barter dengan sarang wallet. “Saya hanya juru jalan, semua itu saya lakukan demi perjuangan,” katanya merendah. Meski tersenyum ia masih terlihat sangar.

Menyelundupkan senjata untuk perjuangan baginya itu cerita lama. Selasa (16/4) kemarin, ia menjadi pengatur massa yang melakukan demonstrasi ke BRR menuntut dana rehab rumah Rp15 juta per kepala keluarga. “Awas ada mobil lewat, tali pembatasnya dikencangkan,” teriaknya kepada massa. Saat berteriak kesan sangaranya semakin kentara saja.

Namun, sebuah sapa cukup untuk menghilangkan kesan sangarnya itu. Ia bisa terharu bahkan menangis ketika berbicara tentang nasib massa korban tsunami yang menuntut haknya di BRR tersebut. “Berjuang untuk rakyat tidak akan pernah sia-sia,” katanya dengan mata basah. Ada bulir bening yang mengalir di sudut matanya.

Sesaat ia terdiam. Setelah menghembus nafas pelan ia berkata. “Bagi saya berkorban untuk rakyat lebih mulia dari pada menikmati hasil perdamaian.” Kali ini ia tidak bisa menahan air matanya. “Kini saatnya saya membalas jasa rakyat yang telah menyelamatkan saya, melindungi saya, mengorbankan harta bendanya untuk perjuangan,” lanjut pria yang menguasai empat bahasa asing ini.

Pria yang mampu berbicara dalam bahasa Thailand, Vietnam, Kamboja dan Laos ini menolak berkisah tentang kebersamaannya dengan masyarakat di Krueng Sabee, Aceh Barat saat konflik. “Terlalu getir untuk di ceritakan, biar ini jadi pengalaman,” lanjutnya.

Dengan kemampuan berbahasa asing, sebenarnya dengan mudah ia bisa menjadi penerjemah di beberapa NGO internasional. Namun semua itu ditampiknya. “Keuntungan pribadi bukanlah tujuan hidup saya,” katanya datar.

Diakhir obrolan ia berujar, “phom krab chong bacacun kwanrum twha bacacon tang mond. Melihat orang-orang sekelilingnya bingung, ia pun mengartikan maksud dari bahasa Tagalog itu, “Aku berjuang untuk rakyat ku yang teraniaya,” jelasnya [Iskandar Norman/Boy Nashruddin Agus]

Sunday, May 18, 2008

News ala boy

GeRAK Aceh MINTA MASYARAKAT LAKUKAN EKSAMINASI KE MAHKAMAH AGUNG
Independen Banda Aceh
Bebasnya para terdakwa dalam kasus mark up buku BRR NAD-Nias yang digelar dengan durasi waktu sekitar 11 kali sidang telah terbukti bersalah, mendapat penyesalan dari GeRAK Aceh. Hal ini disampaikan Askhalani, Manajer Program Monitoring Rehabilitasi dan Rekonstruksi GeRAK Aceh dalam siaran persnya, Kamis (8/5) kemarin.
“GeRAK Aceh sangat menyesalkan atas putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Aceh Terkait Bebasnya Terdakwa Mark up buku BRR NAD-Nias,” ungkapnya.
Hal ini patut dipertanyakan, tambahnya, sebab berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan durasi waktu sekitar 11 kali sidang telah ditetapkan sebelumnya bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan kesalahan-kesalahan sebagaimana hasil audit dan telaah hukum lainnya.
“Akan tetapi, ketika putusan banding di Pengadilan Tinggi Aceh, terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim,” sesalnya lagi.
Lanjutnya, seharusnya pihak Pengadilan Tinggi Aceh berkaca atas fakta-fakta hukum dalam proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dimana diketahui bahwa pengungkapan atas kasus ini memakan waktu yang sangat panjang dan bahkan melelahkan serta yang lebih tragis adalah para terdakwa juga melakukan kesalahan-kesalahan atas penggunaan uang-uang kemanusiaan.
Kasus ini diharapkan menjadi rujukan yang harus dilihat oleh para hakim, sebab penetapan yang dilakukan atas bebasnya para terdakwa ini, tambahnya, menimbulkan kontroversi dengan semangat anti korupsi, terutama dalam menyelamatkan keuangan negara terlebih atas raibnya dana-dana bencana di Aceh.
“GeRAK Aceh mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan untuk menempuh langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sebab apa bila ini tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Aceh,” lanjut Askhalani.
Publik Aceh juga akan bertanya-tanya, jangan-jangan pihak jaksa juga berkontribusi untuk terbitnya putusan PT yang kontroversial tersebut. Padahal menurut pantauan GeRAK, pihak kejaksaan telah melakukan kerja-kerja yang cukup baik dan mendapat kepercayaan dari publik Aceh.
“Jadi, jangan gara-gara kasus ini malah kemudian pihak kejaksaan tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari publik di Aceh,” pupus Askhalani.
Terkait dengan vonis bebasnya tersangka mark up kasus buku BRR, maka GeRAK Aceh menyatakan sangat menyesal atas putusan yang telah ditetapkan oleh PT Aceh.
“Kami juga meminta publik di Aceh khususnya masyarakat, akdemisi, tokoh-tokoh Aceh dan Media untuk melakukan kontrol dengan ketat terhadap proses hukum atas kasus buku BRR NAD-Nias ini, jika kemudian ditengarai ada hal-hal yang ‘aneh’ dalam kasus ini, maka menjadi kewajiban masyarakat untuk melakukan eksaminasi ke Mahkamah Agung. GeRAK Aceh akan siap untuk melakukan langkah tersebut,” tutupnya.[boy]