Friday, December 5, 2008

Tahun 2009, 16 Wilayah Aceh Akan Banjir

16 Wilayah Aceh Diperkirakan Akan Dilanda Banjir Tahun 2009

Banda Aceh | Harian Aceh
Maraknya illegal logging dan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah, mengakibatkan Aceh berpotensi pada bencana alam seperti longsor, banjir dan lainnya. Hal tersebut, dikatakan Muhammad Nur, Manajer Riset dan Informasi Walhi, Selasa (2/12) di kantor Walhi kepada para wartawan.
Diperkirakan sepanjang Desember 2008, bencana banjir akan melanda 16 Kabupaten/Kota di Aceh dalam region ekosistem. Tiga region yang dimaksud adalah region Seulawah (Aceh Besar dan Pidie), Burni Telong (Aceh Tengah) dan Leuseur.
Hal tersebut, dikatakan M. Nur berdasarkan laporan dari data BMG, DJSDA-PU dan Bakorsurtanal. Diperkirakan dalam region Seulawah, ada empat Kabupaten/Kota yang akan terkena banjir. Yaitu, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Jaya.
Sementara pada region Burni, terdapat lima Kabupaten/Kota seperti Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah. Sedangkan pada region Leuser terdapat 7 Kabupaten/Kota yaitu, Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Aceh Tenggara.
Jelang Desember, banjir telah menggenangi 11 Kabupaten/Kota dalam 3 region ekosistem di Aceh. Diantaranya adalah Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Lhokseumawe, Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara.
M.Nur mengatakan, jika perkiraan banjir yang dikeluarkan oleh tiga instansi tersebut terjadi, maka akan mengancam 42 Kecamatan, 132 mukim dan meliputi 1728 desa, serta ancaman kehidupan bagi 432.000 orang di 16 Kabupaten tersebut.
Menurut catatan Walhi Aceh, frekuensi bencana banjir melanda provinsi Aceh setiap tahun akan terus meningkat. Hal ini disebabkan, selain terjadinya perubahan iklim, juga dipengaruhi oleh luas hutan Aceh tiap tahunnya terus mengalami pengurangan akibat deforestasi (hilangnya lahan hutan) yang mencapai kurang lebih 20.796 ha.
“Kehilangan ini dapat di diasumsikan juga dengan setara empat kali lipat luas Singapore, dengan luas degradasi (penurunan) 2,2 juta hectare atau setara 50 % dari total luas daratan Aceh,” ungkap M. Nur.
Sebutnya, laju pengurangan hutan ini disebabkan makin tingginya aktivitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti, penambangan berbagai sektor, perkebunan skala besar, illegal logging (pembalakan liar) dan lainnya.
“Akibat kerusakan hutan tersebut, turut mengancam daerah aliran sungai (DAS) mencapai 46,40% atau 714.724,38 hektare dari 1.524.642,12 hektare total DAS di Aceh,” paparnya.
Ia mencontohkan, DAS Babah Rot yang saat ini mengalami pengeringan ketika musim kemarau dan banjir bah ketika musim hujan, juga diakibatkan oleh kerusakan hutan tersebut.
Berdasarkan analisis staf Walhi Aceh, hutan yang ada di kawasan ekosistem saat ini, semakin lama semakin berkurang. Pada tahun 1980, tercatat hutan dataran rendah untuk daratan di Aceh yang dapat dimanfaatkan seluas 1.496.954 ha. Luas tersebut terus berkurang. Tahun 1990, luas hutan tersebut hanya 1.225.003 ha, tahun 2000, seluas 989.587 ha dan terus menyusut pada tahun 2006, seluas 877.401 ha.
“Tapi, data tersebut belum dilengkapi dengan jumlah hutan yang terdegradasi seluas 552.817 ha dengan sisa 324.584 ha yang masih primer,” terang Oki Kurniawan, Manager Riset Walhi Aceh.
Dan, tambahnya, tersisa 188.190 ha hutan dataran rendah yang masih primer, berada dalam kawasan konservasi dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang terfragmentasi.
Budaya Bakar Hutan
Selain adanya penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU), illegal logging dan penambangan di berbagai sektor, budaya bakar hutan oleh masyarakat juga menjadi salah satu penyebab rusaknya hutan di Aceh.
Oki menjelaskan, budaya bakar hutan seperti halnya yang dilakukan oleh masyarakat Aceh Tengah guna menggiring rusa, dengan tujuan dimakannya kuncup-kuncup baru yang tumbuh dibekas hutan yang terbakar tersebut, juga telah menyusutkan luas hutan Aceh yang menjadi bagian dari paru-parunya dunia.
“Kita sangat mengharapkan agar pemerintah mengkaji ulang dokumen-dekumen ijin HGU dan ijin lainnya yang bermasalah. Kalau memang melanggar ketentuan atau ijin ramah lingkungan, pidanakan saja,” paparnya.
Selain itu, Oki juga mengharapkan adanya tapal batas yang jelas antara hutan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, mana hutan lindung yang sama sekali tak boleh ditebang. “Harus jelas agar bencana alam di Aceh tidak jadi ancaman klasik dari tahun ke tahun,” ujarnya.cbn